Peraturan Desa (Perdes) Pasirmuncang adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Desa Pasirmuncang, seluruh kegiatan pemerintahan desa diharapkan berjalan lebih terarah, transparan, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat. Perdes adalah instrumen penting menuju tata kelola desa yang baik (good governance).