Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pasirmuncang

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan mitra strategis pemerintah desa yang bertugas membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. LPM Desa Pasirmuncang berfokus pada pemberdayaan sosial, ekonomi, budaya, serta partisipasi warga dalam pembangunan berkelanjutan.

Visi & Misi LPM Desa Pasirmuncang

  • Visi: Mewujudkan masyarakat Desa Pasirmuncang yang mandiri, sejahtera, dan partisipatif dalam pembangunan desa.
  • Misi:
    • Mendorong keterlibatan warga dalam setiap program pembangunan desa.
    • Meningkatkan kualitas ekonomi melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    • Menguatkan nilai sosial, budaya, dan gotong royong masyarakat desa.
    • Mengoptimalkan potensi desa melalui inovasi berbasis masyarakat.

Struktur Kepengurusan LPM (Update 2025)

No Nama Jabatan Jenis Kelamin Umur Alamat
1 SUBADRI Ketua Laki-laki 70 DUSUN PAJATEN DESA PASIRMUNCANG Kecamatan PANYINGKIRAN KABUPATEN MAJALENGKA Provinsi JAWA BARAT
2 RUBADI Wakil Ketua Laki-laki 67 DUSUN PAJATEN DESA PASIRMUNCANG Kecamatan PANYINGKIRAN KABUPATEN MAJALENGKA Provinsi JAWA BARAT
3 ADE CUANDI Anggota Laki-laki 63 DUSUN SANGKANHURIP DESA PASIRMUNCANG Kecamatan PANYINGKIRAN KABUPATEN MAJALENGKA Provinsi JAWA BARAT
4 EMAN SUHERMAN S.PD Anggota Laki-laki 64 DUSUN PAJATEN DESA PASIRMUNCANG Kecamatan PANYINGKIRAN KABUPATEN MAJALENGKA Provinsi JAWA BARAT

Program Kerja LPM 2025

  • Peningkatan kapasitas warga melalui pelatihan UMKM dan kewirausahaan.
  • Pembinaan kelompok tani, peternak, dan nelayan lokal untuk meningkatkan produktivitas.
  • Pengembangan potensi wisata desa berbasis kearifan lokal.
  • Kegiatan sosial, budaya, dan gotong royong masyarakat desa.

Dengan adanya LPM, Desa Pasirmuncang semakin siap untuk menghadapi tantangan pembangunan, memperkuat partisipasi masyarakat, dan menciptakan desa yang lebih sejahtera, maju, dan mandiri.