Struktur Organisasi Desa Pasirmuncang (Update 2025)

Struktur organisasi Desa Pasirmuncang diperbarui tahun 2025, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Susunan ini memastikan setiap perangkat desa menjalankan perannya dalam pelayanan publik, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan warga.

Susunan Aparatur Desa:

  • Kepala Desa: MOMO SUHERMAN
  • Sekretaris Desa: AFIP ROHENDI, S.Sos
  • Kasi Pemerintahan: ASEP BUDIAWAN
  • Kasi Ekonomi & Pembangunan: ACENG SURYA PERMANA
  • Kasi Pelayanan: ENA SUHENA
  • Kaur Tata Usaha & Umum: IRI SUDIRI
  • Kaur Keuangan / Bendahara Desa: TANTI YUPYANTI
  • Kaur Aset: ULFAH PATMALASARI
  • Satgas Linmas: KARSA
  • Pamong Tani Desa: HADIS

Kepala Dusun:

  • Kadus 1 (Blok Sangkanhurip): AGUS SOLIHIN
  • Kadus 2 (Blok Pajaten): KATMAH
  • Kadus 3 (Blok Jampang): SITI JULAEHA
  • Kadus 4 (Blok Cikamarang): ADUNG ABDULAH
  • Kadus 5 (Blok Pasirmuncang Tonggoh): DIKA GINANJAR

Dengan struktur organisasi ini, Desa Pasirmuncang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.