Jl. Raya Desa Pasirmuncang No.01, Panyingkiran, Majalengka | Pelayanan: Senin - Jumat (08:00 - 15:30 WIB)
Ringkasan Prosedur Layanan Kependudukan

Pelayanan surat keterangan dan administrasi kependudukan di Desa Pasirmuncang melayani pembuatan SKTM, SKU, Pengantar KTP/KK, serta pengantar nikah. Semua pelayanan diberikan secara GRATIS pada jam kerja resmi (Senin–Jumat, 08.00–15.30 WIB).

Layanan Surat Online & Manual

Pemerintah Desa Pasirmuncang menyediakan dua opsi jalur pelayanan administrasi bagi masyarakat:

Jalur Online (Cepat)

Menggunakan sistem portal digital EASYDES. Warga mengunggah foto KTP & KK dari rumah, surat diambil saat sudah selesai ditandatangani.

Jalur Manual (Langsung)

Datang langsung ke Balai Desa Pasirmuncang dengan membawa pengantar RT/RW setempat serta fotokopi KTP & KK.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Persyaratan SKTM meliputi: Pengantar dari RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP pemohon, serta pasfoto ukuran 3x4 (1 lembar).

Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh pelayanan administrasi di Desa Pasirmuncang adalah GRATIS.

Jam Pelayanan Kantor

Senin - Kamis08:00 - 15:30 WIB
Jumat08:00 - 14:00 WIB
Sabtu - MingguLibur (Darurat On-Call)

Bantuan Layanan

Mengalami kendala berkas? Kontak petugas layanan via WhatsApp:

Chat WhatsApp Petugas
WhatsApp Desa